JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Citra Nusa Swara (LMK CNS), menyepakati pendistribusian royalti kategori analog untuk periode Juli-Desember 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 014/BA-Distribusi Hak Terkait/LMKN-CNS/V-2026 yang ditandatangani pada Selasa, 19 Mei 2026. Pihak LMK CNS dihadiri Ketua LMK CNS, Daeng Jamal.
Dalam berita acara tersebut LMKN disebutkan bahwa proses verifikasi, validasi, dan penghitungan royalti analog periode Juli-Desember 2025 telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil rapat pleno komisioner LMKN, royalti kemudian didistribusikan kepada LMK Hak Terkait, termasuk LMK CNS.
LMKN juga telah menyampaikan skema distribusi royalti kategori analog kepada LMK CNS, melalui surat elektronik tertanggal 13 Mei 2026. Dalam skema tersebut, juga diatur distribusi royalti dengan klasifikasi Unlogged Performance Allocation (UPA), yakni royalti yang dialokasikan untuk penggunaan lagu dan/atau musik, yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem monitoring dan dokumentasi penggunaan karya.
Berdasarkan hasil perhitungan, LMK CNS akan melaksanakan distribusi royalti UPA kepada para anggotanya sebesar Rp47.184.997. Dana tersebut nantinya disalurkan kepada anggota yang berhak sesuai mekanisme internal LMK CNS, disertai kewajiban pelaporan kepada LMKN.
LMKN menegaskan, setiap LMK wajib menyampaikan laporan distribusi royalti secara berkala, paling lambat 14 hari kalender setelah dana diterima. Laporan itu harus memuat rincian penerima manfaat, jumlah distribusi, surat pernyataan distribusi, invoice, faktur pajak, hingga dokumentasi pendukung lainnya.
Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan, distribusi royalti yang bersumber dari UPA didasarkan pada laporan jumlah anggota masing-masing LMK. Karena itu, LMK CNS menyatakan, data anggota yang disampaikan kepada LMKN adalah benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMKN turut memberikan perhatian terhadap potensi sleeping repertoire, yakni anggota LMK yang selama dua periode distribusi berturut-turut hanya menerima royalti dari skema UPA tanpa adanya data penggunaan karya yang tercatat dan terverifikasi dalam sistem distribusi royalti.
Melalui mekanisme ini, LMKN menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem distribusi royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data penggunaan karya, demi memastikan hak ekonomi para pelaku pertunjukan dan pemilik hak terkait dapat tersalurkan secara lebih adil dan terukur. (*)
(HUMAS)