DI BANYAK NEGARA, perdebatan mengenai hak cipta dan royalti sudah lama selesai. Yang diperdebatkan bukan lagi apakah musisi berhak mendapat royalti, melainkan bagaimana memastikan royalti itu sampai ke tangan yang berhak secara cepat, transparan, dan adil.
Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling nyata. Pada 2018, Presiden Donald Trump menandatangani Music Modernization Act (MMA), sebuah regulasi yang dianggap sebagai pembaruan terbesar hukum hak cipta musik di era digital. Semangatnya sederhana namun sangat kuat: jangan biarkan perkembangan teknologi membuat pencipta lagu kehilangan hak ekonominya.
Melalui regulasi tersebut, sistem perizinan musik disederhanakan, database lisensi mekanikal dibangun secara terpusat, dan royalti yang sebelumnya mengendap di platform digital seperti Spotify kini memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk disalurkan kepada pemilik hak. Negara hadir bukan untuk menghambat industri, tetapi memastikan industri berjalan sehat dan kreator tetap sejahtera.
Amerika juga memiliki ASCAP, organisasi kolektif yang selama puluhan tahun menjadi jembatan antara pencipta lagu, komposer, penerbit, dan para pengguna musik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama sehingga hak ekonomi para kreator dapat terlindungi.
Inggris Juga Menarik
Inggris memiliki pendekatan yang tidak kalah menarik. Negeri itu bahkan memperpanjang masa perlindungan hak cipta rekaman dari 50 tahun menjadi 70 tahun. Artinya, seorang musisi yang merekam lagu pada 1960 masih dapat menikmati manfaat ekonomi atas karya tersebut hingga 2030.
Pesannya jelas: karya kreatif bukan sekadar hiburan, melainkan aset ekonomi yang harus dilindungi sepanjang masih memberikan nilai bagi penciptanya.
Di sisi lain, UK Music menjadi wadah yang menyatukan hampir seluruh ekosistem industri musik Inggris, mulai dari label rekaman, penerbit musik, penulis lagu, komposer, musisi, promotor, hingga pengelola pertunjukan. Mereka tidak hanya mengurus royalti, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan industri musik nasional.
Lalu ada Korea Selatan
Negeri yang berhasil mengubah budaya pop menjadi kekuatan ekonomi dunia itu, memahami bahwa industri kreatif tidak akan tumbuh tanpa perlindungan terhadap penciptanya. Karena itu, mereka memiliki Korea Music Copyright Association (KOMCA) yang mengelola hak cipta dan distribusi royalti secara profesional.
Banyak idola K-Pop berlomba-lomba menciptakan lagu sendiri. Bukan hanya soal prestise, tetapi karena mereka tahu setiap karya memiliki nilai ekonomi yang terus mengalir, melalui sistem royalti yang tertata. Nama seperti G-Dragon menjadi simbol bahwa kreativitas memang layak dihargai.
Royalti itu Investasi
Menariknya, ketiga negara tersebut tidak pernah melihat royalti sebagai beban.
Sebaliknya, royalti adalah investasi agar para kreator terus menghasilkan karya-karya baru. Dari sanalah lahir British Rock, musik pop Amerika yang mendunia, hingga gelombang K-Pop yang kini menjadi salah satu ekspor budaya terbesar Korea Selatan.
Indonesia Sudah di Arah yang Tepat
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola royalti yang lebih modern di Indonesia.
Digitalisasi pembayaran lisensi, integrasi sistem, hingga peningkatan transparansi, menunjukkan bahwa ekosistem pengelolaan royalti telah berbenah mengikuti perkembangan zaman.
Memang, dalam setiap perubahan selalu ada perbedaan pandangan. Sebagian pihak mungkin masih menyampaikan kritik atau merasa belum sepenuhnya puas. Itu adalah dinamika yang wajar dalam proses penyempurnaan sebuah sistem.
Namun yang jauh lebih penting, adalah memastikan tujuan besarnya tidak bergeser: memberikan kepastian hukum, menjamin hak ekonomi para pencipta, komposer, penulis lagu, penyanyi, dan seluruh pelaku industri musik Indonesia.
Sebab ketika negara-negara maju berlomba memperkuat perlindungan hak cipta, Indonesia tentu tidak boleh berjalan mundur.
Musik adalah karya intelektual. Di balik setiap lagu ada kreativitas, kerja keras, investasi, dan kehidupan para penciptanya. Dan setiap karya yang dimanfaatkan secara komersial sudah semestinya memberikan manfaat ekonomi kepada mereka yang telah melahirkannya.
Di sisi lain, para pengguna musik dan lagu untuk kepentingan komersial juga perlu mengubah cara pandang terhadap royalti. Royalti bukanlah beban tambahan dalam menjalankan usaha, melainkan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap karya cipta. Sebagaimana pelaku usaha membayar pajak, listrik, sewa tempat, atau gaji karyawan sebagai bagian dari biaya operasional, penggunaan musik yang memberikan nilai tambah bagi bisnis juga memiliki konsekuensi berupa pembayaran royalti kepada para pencipta, komposer, penulis lagu, penyanyi, dan pemilik hak terkait.
Musik bukan sekadar pelengkap suasana. Di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga berbagai ruang usaha lainnya, musik menciptakan pengalaman yang membuat pelanggan merasa nyaman dan betah.
Karena memberikan manfaat ekonomi bagi pengguna, sudah sewajarnya hak ekonomi para penciptanya juga dipenuhi. Dengan demikian, pembayaran royalti bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan etika bisnis yang menghargai kreativitas dan menjaga keberlanjutan industri musik nasional.
Pada akhirnya, negara maju telah menunjukkan bahwa industri musik yang sehat, dibangun di atas dua fondasi utama: perlindungan hak cipta dan kepatuhan pengguna dalam memenuhi kewajiban membayar royalti.
Indonesia sedang berada di jalur yang sama. Tantangannya bukan lagi memperdebatkan ada atau tidaknya royalti, melainkan membangun kesadaran Bersama, bahwa setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial wajib dihargai.
Sebab, royalti bukanlah beban, melainkan kewajiban yang menjadi wujud penghormatan terhadap kreativitas, sekaligus investasi bagi keberlanjutan industri musik Indonesia. (*)
(Humas)