JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) menyepakati hasil verifikasi dan penghitungan ulang distribusi royalti kategori analog periode Juli-Desember 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 033/BA-Distribusi Hak Terkait/LMKN-PRISINDO/VI-2026 yang ditandatangani dalam rapat di Kantor LMKN, Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan LMKN dan pengurus PRISINDO, yakni Irwan B. Indrakesuma, Rully Mangunsong, dan Untung S.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya LMKN telah menetapkan distribusi royalti kepada PRISINDO berdasarkan hasil rapat distribusi tanggal 18 Mei 2026. Namun, setelah dilakukan verifikasi, validasi, dan penghitungan ulang, ditemukan adanya selisih perhitungan pada logsheet industri Radio Diskotik, TV Diskotik, dan TV Komersial.
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha mengatakan, hasil penghitungan ulang menunjukkan adanya koreksi distribusi royalti sebesar Rp2.251 pada sektor Radio Diskotik, Rp803 pada TV Diskotik, dan Rp43.331 pada TV Komersial. Dengan demikian, total penyesuaian distribusi royalti mencapai Rp46.385.
Sebelumnya, sebut Bigi, PRISINDO memperoleh alokasi distribusi royalti kategori analog sebesar Rp804.306.190. Nilai tersebut, merupakan dana royalti setelah dilakukan penangguhan distribusi terhadap dua anggota, yang status kepemilikan royaltinya masih dalam sengketa senilai Rp163.927.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah dana royalti yang akan didistribusikan kepada anggota PRISINDO menjadi sebesar Rp804.259.806.
"PRISINDO selanjutnya menyampaikan invoice kepada LMKN untuk proses pencairan dana tersebut," ujarnya.
Selain membahas koreksi distribusi, rapat juga menyoroti pengelolaan royalti yang masuk dalam kategori Unlogged Performance Allocation (UPA).
Dalam berita acara disebutkan, anggota PRISINDO yang selama dua periode distribusi berturut-turut, hanya menerima royalti dari UPA tanpa adanya penerimaan royalti yang berasal dari penggunaan karya yang tercatat, terverifikasi, dan terdokumentasi dalam sistem distribusi dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire.
Sementara itu, royalti yang masuk kategori unclaimed pada periode analog Juli-Desember 2025, akan diumumkan dan didistribusikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal LMKN.
Sebagai tindak lanjut, PRISINDO diwajibkan menyampaikan laporan hasil distribusi royalti kepada LMKN paling lambat 14 hari kalender setelah dana diterima. Laporan tersebut harus memuat jumlah dana yang diterima, daftar penerima manfaat, surat pernyataan distribusi, invoice, faktur pajak, serta dokumen pendukung lainnya.
LMKN juga menegaskan, data anggota yang digunakan sebagai dasar distribusi UPA harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaklengkapan laporan distribusi, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada pelaksanaan distribusi royalti pada periode berikutnya. (*)
(HUMAS)