logo
blog

LMKN Distribusi Rp6,58 Miliar Dana Royalti kepada Produser Fonogram

Bagikan: X Twitter

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan total royalti musik dan/atau lagu, untuk pemilik hak terkait produser fonogram periode cut off Januari – Juni 2025 sebesar Rp6.582.206.213. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2.584.185.138,71 merupakan Royalty Unclaimed (belum diklaim) yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Distribusi dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 sore di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dana royalti tersebut disalurkan kepada LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo) yang tercatat tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan, formula distribusi royalti terus disempurnakan, agar lebih adil dan benar-benar merepresentasikan penggunaan lagu.

Ia mengatakan, tantangan utama terletak pada representasi data penggunaan lagu. Misalnya pada sektor karaoke, perlu dipastikan apakah data yang digunakan sudah mencakup seluruh tempat karaoke atau hanya yang berskala tertentu.

“Kalau kita mengambil porsi 50 – 60 persen dari daftar lagu yang ada di karaoke, pertanyaannya apakah itu sudah mewakili seluruh penggunaan lagu secara nasional atau belum? Ini yang terus kita diskusikan dan perbaiki,” kata Andi, didampingi Komisioner LMKN Jusak Irwan Setiono, Aji M. Mirza Ferdinand, dan Suyud Margono.

Hal serupa juga terjadi pada platform digital. Banyaknya platform membuat LMKN harus memastikan, apakah data dari satu atau dua platform sudah cukup merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital.

“Kita akui belum sempurna, tapi ini yang paling mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kita perbaiki dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Sesuai arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan (usage based). Artinya, pembagian royalti tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan data konkret penggunaan lagu.

Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan kenaikan. Meski masih dalam tahap konsolidasi data, grafik penerimaan hingga Desember 2025 mulai bergerak positif.

LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat, termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.

“Perintahnya jelas, distribusi harus berdasarkan penggunaan. Tidak bisa dengan cara lain,” tegasnya.

Ke depan, LMKN berkomitmen membangun sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan. (*)

(Humas LMKN)