SOREANG - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendorong penerapan mekanisme royalti lagu dan musik yang lebih terukur, dengan menjadikan penggunaan karya sebagai dasar penarikan sekaligus pembagian royalti.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan prinsip tersebut penting, agar pengelolaan royalti dapat dilakukan secara adil dan transparan. Menurut dia, royalti semestinya ditarik berdasarkan penggunaan karya dan dibagikan sesuai pemakaian yang tercatat.
"Tugas kami adalah pencipta terdaftar, pemakaian tercatat," kata Marcell dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Namun, Marcell menilai penerapan sistem tersebut, membutuhkan kepatuhan dan kepercayaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik. Kepercayaan itu, kata dia, harus dibangun antara pencipta dan musisi, pelaku usaha, pemerintah, serta lembaga pengelola royalti.
LMKN berupaya membangun kepercayaan lintas sektor melalui pemberian apresiasi, sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif. Dengan demikian, pengelolaan royalti tidak hanya berorientasi pada pemungutan, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekosistem kreatif secara keseluruhan.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hak cipta.
Melalui kegiatan itu, DJKI mendorong agar kepatuhan terhadap hak cipta menjadi bagian dari praktik usaha yang berkelanjutan. Penggunaan sebuah lagu, menurut pemerintah, tidak terlepas dari proses kreatif dan hak ekonomi pencipta maupun pemegang hak terkait yang perlu dihargai.
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 500 peserta yang berasal dari unsur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, akademisi, Sentra Kekayaan Intelektual, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan pencipta, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pengelola royalti dalam mencari sistem pengelolaan yang dapat dipahami dan diterapkan secara bersama.
Perlu Pertimbangkan Kondisi Daerah
Dari kalangan pelaku usaha, Tim Advokasi PHRI Jawa Barat Nurdin Muhammad menilai penerapan sistem royalti juga perlu mempertimbangkan karakteristik usaha dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Menurut dia, tarif royalti untuk setiap kamar hotel perlu dikaji kembali karena nilai kamar antara satu daerah dan daerah lainnya, termasuk antarkelas hotel, memiliki perbedaan.
"Begitu juga tarif royalti untuk pelaku restoran yang dihitung berdasarkan jumlah kursi. Perlu dikaji ulang agar berkeadilan," ujar Nurdin.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah, pencipta, pengelola royalti, dan pelaku usaha untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menempatkan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, maupun pihak yang menggunakan karya secara komersial. (*)
(HUMAS)