logo
blog

LMKN: Indomaret Jadi Contoh Perusahaan Tbk yang Patuh Bayar Royalti Musik dan Lagu

Bagikan: X Twitter

JAKARTA – Ketua Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, Indomaret menjadi contoh perusahaan terbuka (Tbk) yang patuh dan konsisten memenuhi kewajiban membayar royalti musik dan/atau lagu.

“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Sejauh ini baru Indomaret yang konsisten dan patuh. Sedangkan perusahaan sejenisnya belum patuh,” tegas Andi Mulhanan Tombolotutu, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Mulhanan, pemutaran musik di ruang publik baik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, maupun hotel, termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.

Sementara itu, Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, mengungkapkan berdasarkan data lembaganya, pada 2025 Indomaret menjadi salah satu perusahaan ritel yang membayar royalti, sedangkan banyak perusahaan sejenis lainnya belum melakukan pembayaran.

“Data kami di LMKN, Indomaret membayar royalti sebesar Rp2,9 miliar, tepatnya Rp2.923.768.000 untuk periode tahun 2025. Ini perusahaan yang bisa menjadi role model bagi perusahaan Tbk lainnya,” sebut Fahmi.

Fahmi menambahkan, sektor ritel modern seperti makanan cepat saja hingga perusahaan penyiaran (televisi) kebanyakan merupakan pengguna musik di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan. Namun ironisnya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban membayar royalti.

“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketidaktahuan terhadap regulasi, Fahmi menilai hal itu kurang relevan, khususnya bagi perusahaan Tbk yang memiliki standar pelaporan dan tata kelola lebih ketat dibanding perusahaan tertutup.

“Bahkan boleh jadi itu alasan yang dibuat-buat saja,” ujarnya.

Dalam sistem hak cipta Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.

Fahmi memastikan, LMKN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, jika diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh.

“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, tetapi juga soal kesadaran. Banyak pelaku usaha masih memandang musik sebatas fasilitas pelengkap, padahal memiliki nilai ekonomi yang nyata.

Ke depan, LMKN berharap semakin banyak perusahaan mengikuti jejak Indomaret dan menjadikan kepatuhan royalti sebagai bagian dari komitmen terhadap industri kreatif nasional.

“Kalau perusahaan besar saja patuh, maka yang lain akan ikut. Ini soal memberi contoh,” tutup Ahmad Ali Fahmi. (*)

(Humas LMKN)