logo
blog
* Distribusi Royalti oleh LMKN kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) | Foto: Humas LMKN

LMKN Lakukan Distribusi Royalti Dua Kali Setahun

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), secara rutin melakukan distribusi royalti kepada para pencipta lagu serta pemilik hak terkait sebanyak dua kali dalam setahun. Penyaluran tersebut dilakukan setiap semester, yakni pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember.

Mekanisme distribusi royalti dilakukan melalui oleh LMKN kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagai perpanjangan tangan yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait. Namun sebelum dana disalurkan, LMKN terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap data penggunaan karya dan dokumen pendukung, yang disampaikan masing-masing LMK kepada LMKN.

Langkah verifikasi ini dilakukan guna memastikan royalti yang dibagikan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

LMKN menegaskan, sistem distribusi dua kali setahun, menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan royalti musik di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian bagi para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya.

Dengan skema tersebut, para pelaku industri musik diharapkan dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib dan berkelanjutan. (*)

(Humas)