logo
blog

LMKN Pastikan Lisensi dan Distribusi Royalti Berjalan Sesuai Regulasi

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya, untuk memastikan seluruh kegiatan lisensi dan distribusi royalti di sektor musik berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan tata kelola hak cipta yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku industri musik.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan, pengawasan terhadap proses penghimpunan dan penyaluran royalty, terus diperkuat melalui berbagai mekanisme, mulai dari kajian kebijakan, evaluasi sistem pengelolaan, hingga pendampingan hukum kepada para pemangku kepentingan.

“LMKN hadir untuk menjaga kepastian, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait, khususnya di bidang lagu dan/atau musik,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LMKN berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik 
3. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Dengan dasar hukum tersebut, katanya, pihaknya optimistis sistem pengelolaan royalti di Indonesia, akan semakin tertib dan mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencipta lagu, musisi, produser, serta seluruh pemilik hak terkait.

LMKN juga mengajak seluruh pengguna musik komersial, termasuk pelaku usaha, penyelenggara acara, dan platform hiburan, untuk mematuhi kewajiban lisensi serta pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap karya intelektual bangsa. (*)

(Humas)