BANJARBARU - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan, karya cipta memiliki sifat eksklusif yang melekat secara moral pada penciptanya. Namun, ketika karya tersebut telah berada di ruang publik dan dinikmati secara luas, negara wajib hadir untuk mengatur secara adil pemanfaatannya, khususnya dalam aspek royalti.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menetapkan regulasi, untuk memastikan perlindungan hak cipta berjalan seimbang. Dalam pelaksanaannya, dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai lembaga bantu negara yang memiliki kewenangan menghimpun, menarik, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
“LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak melalui LMK. Dan LMKN juga merupakan representasi negara dalam memastikan keadilan di ruang publik,” jelas Andi Mulhanan Tombolotutu dalam Acara Branding Wilayah Berbbasis Kekayaan Intelektual: Peran Strategis Royalti Hak Cipta di Kalimantan Selatan, Kamis, 23 April 2026 pagi.
Mulhanan menjelaskan, saat ini terdapat 17 LMK yang mewakili berbagai sektor, mulai dari pencipta, pelaku pertunjukan, hingga produsen.
"Namun menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ke depan, struktur ini berpotensi disederhanakan menjadi tiga kelompok besar, guna meningkatkan efektivitas tata Kelola," katanya.
Dia juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada pada pihak pengguna karya musik yang bersifat komersial. Dengan aturan ini, tidak ada lagi kebingungan terkait siapa yang harus membayar royalti, karena tanggung jawab melekat pada penyelenggara atau pengguna, baik itu promotor, event organizer, pelaku usaha, hingga penyanyi yang menggunakan karya dalam konteks komersial.
“Yang perlu diperjelas adalah kontrak antar pihak dalam penyelenggaraan. Siapa pun yang menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial, wajib membayar royalti sesuai ketentuan,” tegasnya.
EKOSISTEM MUSIK DI INDONESIA BELUM BERJALAN MAKSIMAL
Andi Mulhanan juga mengungkapkan, ekosistem musik di Indonesia belum berjalan maksimal. Ia membandingkan dengan Jepang yang mampu menghasilkan hingga Rp12 triliun dari sektor musik. Sementara di Indonesia, potensi tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun per tahun, namun belum tergarap optimal akibat sistem yang belum terintegrasi.
Ia mencontohkan Malaysia yang berhasil meningkatkan pendapatan royalti dari Rp600 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun dalam waktu singkat, berkat sistem digital yang terintegrasi. Oleh karena itu, LMKN bersama pemerintah tengah mengembangkan sistem berbasis digital yang memungkinkan transparansi dalam proses penghimpunan hingga distribusi royalti.
“Dengan sistem digital, pengguna bisa melihat alur pembayaran, dan pencipta dapat memastikan haknya benar-benar sampai. Ini penting untuk membangun kepercayaan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah melalui Pusat Data Lagu dan Musik juga tengah membangun sistem informasi nasional untuk mendukung pengelolaan hak cipta secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Andi menekankan bahwa pembenahan ekosistem musik tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk membangun tata kelola yang adil dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti kondisi para pencipta, termasuk para legenda musik yang hidup dalam keterbatasan. Menurutnya, penghargaan terhadap pencipta bukan semata soal nilai ekonomi, tetapi bentuk apresiasi atas karya yang telah memberi dampak luas bagi berbagai sektor, mulai dari hiburan, pariwisata, hingga industri kreatif lainnya.
“Ekosistem musik yang sehat harus dimulai dari perlindungan hak cipta. Dari situ industri akan tumbuh, dan manfaat ekonominya bisa dirasakan secara luas,” tandasnya. (*)
(Humas)