logo
blog
* M. Bigi Ramadha Putra | Foto: LMKN

LMKN Tegaskan Royalti Bukan Bansos

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Bigi Ramadha Putra menegaskan, royalti yang diterima para pencipta lagu dan pemilik hak terkait, memang bukanlah bantuan sosial (bansos), tetapi kompensasi atas hak ekonomi yang timbul dari pemanfaatan karya dan rekaman musik.

“Kalau kita sepakat bahwa royalti bukan bansos, maka konsekuensinya royalti harus didistribusikan kepada mereka yang memang berhak menerimanya berdasarkan data penggunaan karya dan kepemilikan hak. Royalti adalah hak ekonomi, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bigi.

Ia menjelaskan, justru karena royalti merupakan hasil kerja keras para pemilik hak, maka proses distribusinya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Ketepatan distribusi merupakan bentuk penghormatan terhadap kerja keras para pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan seluruh pemilik hak yang telah berkontribusi dalam industri musik. Jangan sampai ada pemilik hak yang terlewat atau ada pihak yang menerima hak yang bukan menjadi bagiannya,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan LMKN dan LMK dalam proses distribusi royalti, bukan untuk menghambat penyaluran, melainkan untuk memastikan dana yang dihimpun dari pemanfaatan musik, dapat sampai kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

Ia menjelaskan, prinsip dasar pengelolaan royalti, adalah mendistribusikan hak sesuai porsi masing-masing pemilik hak, bukan membaginya secara merata tanpa dasar yang jelas.

“Karena royalti bukan bansos, maka prinsipnya adalah bagi sesuai hak, bukan asal bagi-bagi rata. Setiap pemilik hak memiliki porsi yang berbeda sesuai penggunaan karya, data repertoar, dan hak yang melekat pada dirinya. Itulah sebabnya diperlukan proses verifikasi dan koordinasi dengan LMK, agar distribusi dilakukan secara tepat,” jelas Bigi.

Menurutnya, prinsip tersebut juga menjadi dasar penyesuaian jadwal distribusi royalti, yang semula direncanakan pada akhir Mei dan dijadwalkan ulang menjadi awal Juni.

Penyesuaian jadwal dilakukan, katanya, untuk memastikan seluruh proses administrasi, validasi data, serta koordinasi yang diperlukan dengan LMK, dapat diselesaikan secara optimal sebelum dana didistribusikan kepada para pemilik hak.

“Penjadwalan ulang ini dilakukan, demi menjaga kualitas dan akurasi distribusi. Kami memahami harapan para pemilik hak, untuk segera menerima royalti mereka. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan royalti tersebut diterima oleh pihak yang tepat dan dalam jumlah yang sesuai dengan haknya,” tutur Bigi.

Ia menjelaskan, ketepatan distribusi harus menjadi prioritas utama, karena royalti merupakan hak ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

“Yang menjadi prioritas bukan sekadar cepat dibagikan, tetapi dibagikan dengan benar. Dengan demikian, hak ekonomi para pemilik hak dapat terlindungi dan tersalurkan secara adil,” ujarnya. (*)

(Humas)