logo
blog
* Pembahasan pendistribusian royalti antara LMKN dan LMK pada Rabu, 15 April 2026 di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta | Foto: Humas

LMKN Terbitkan Aturan Baru Distribusi Royalti Musik 2026, Perkuat Skema Berbasis Data

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, telah menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode tahun 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Perubahan Pembagian Hak Royalti dan Formulasi Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Tahun 2026, yang diteken oleh Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan.

Dalam keputusan itu, LMKN mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor: 019.SK.LMKN.XII/2025, yang sebelumnya menjadi acuan distribusi royalti tahun 2025. Meski demikian, pendistribusian royalti yang telah dilakukan berdasarkan aturan lama, tetap dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Kebijakan LMKN yang baru ini menegaskan, distribusi royalti dilakukan dengan mengedepankan asas proporsionalitas dan keadilan, serta berbasis pada ketersediaan dan kualitas data penggunaan musik.

Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori utama, yakni berdasarkan data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data penggunaan (non-log sheet).

Untuk pengguna musik yang menyampaikan data penggunaan lagu, distribusi royalti dilakukan secara langsung berdasarkan data tersebut. Sementara itu, bagi pengguna yang tidak menyerahkan data, LMKN menerapkan pendekatan alternatif berupa sampling, proxy, serta skema Unlogged Performance Allocation (UPA).

UPA merupakan alokasi distribusi royalti yang digunakan sebagai pendekatan pelengkap guna menjaga keseimbangan distribusi di tengah keterbatasan data. Skema ini didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Dalam ketentuannya, distribusi UPA dilakukan berdasarkan jumlah anggota yang terdaftar pada masing-masing LMK, dengan pembagian yang dilakukan secara merata. Namun, terdapat pembatasan, yakni anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data penggunaan, tidak lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.

Selain itu, LMKN juga menetapkan bahwa pembagian royalti didasarkan pada porsi hak masing-masing LMK, yang dihitung berdasarkan besaran tarif royalti dari setiap kategori pengguna komersial. Rincian skema persentase dan parameter bobot distribusi, diatur lebih lanjut dalam lampiran keputusan tersebut.

LMKN menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada Rabu, 15 April 2026, serta mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan kebijakan baru ini, LMKN berharap sistem distribusi royalti di Indonesia menjadi lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik. (*)

(Humas)