JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Bigi Ramadha Putra, menyampaikan, proses verifikasi dan distribusi royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terus berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menurut Bigi, pada pekan ini LMK Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) telah menerima distribusi royalti. Sementara itu, Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah menyelesaikan proses verifikasi dan kini tinggal menunggu penyampaian invoice sebagai dasar untuk proses pembayaran.
“WAMI sudah selesai proses verifikasi dan saat ini tinggal menunggu invoice untuk pembayaran royalti,” kata Bigi, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Ahli Rekaman Dangdut Indonesia (ARDI) juga telah menyelesaikan tahapan verifikasi. Namun, ketiga LMK tersebut masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan para anggotanya, sebelum proses distribusi dilanjutkan.
“PAPPRI, RAI, dan ARDI sudah melakukan verifikasi. Namun mereka masih ingin berkonsultasi dengan para anggotanya terkait hasil verifikasi dan mekanisme distribusi,” katanya.
Bigi mmenambahkan, beberapa LMK meminta penjadwalan ulang untuk proses verifikasi dan distribusi royalti. Permintaan tersebut diajukan, agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian data dan koordinasi internal.
“LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), RAI, dan kelompok profesi meminta reschedule untuk verifikasi dan distribusi. Kami menghormati permintaan tersebut dan akan menyesuaikan jadwal, agar seluruh proses berjalan dengan baik,” jelasnya.
Bigi menegaskan, LMKN berkomitmen memastikan distribusi royalti dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Karena itu, setiap tahapan verifikasi dilakukan secara cermat untuk menjamin hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan setiap pemilik hak menerima royalti yang menjadi haknya berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama,” tandasnya. (*)
(HUMAS)