logo
blog
* Marcell Siahaan | Foto: Antara

Marcell Siahaan Sosialisasikan Pemahaman Hak Cipta Musik dan Lagu di Riau

Bagikan: X Twitter

PEKANBARU - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, memberikan sosialisasi terkait peningkatan pemahaman hak cipta musik dan lagu bagi insan kreatif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam paparannya, Marcell menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan publik setelah suatu karya dipublikasikan. Menurutnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

“Setelah diumumkan akan muncul konsekuensi publik dan juga dimungkinkan terjadi eksploitasi. Ini perlu dilindungi supaya karya diapresiasi. Silakan digunakan, tetapi ada hak yang harus dijaga ketika diperdengarkan,” ujarnya.

Marcell menuturkan, hak cipta mencakup hak ekonomi yang memberikan kesempatan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari karya yang dihasilkan. Hak tersebut meliputi penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan ciptaan.

TATA KELOLA ROYALTI

Marcell Siahaan menjelaskan, dalam konteks tata Kelola royalti, LMKN berperan pada aspek pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan. Untuk pertunjukan ciptaan seperti konser, penyelenggara diwajibkan membayar royalti melalui LMKN yang kemudian disalurkan kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara itu, pada pengumuman ciptaan yang dilakukan melalui berbagai media, baik sebagai konten utama maupun musik latar, badan usaha yang menggunakan karya tersebut wajib membayar royalti kepada LMKN. Royalti tersebut selanjutnya didistribusikan melalui LMK kemudian diteruskan kepada pencipta, penyanyi, dan produser sebagai pemilik hak terkait.

Hal yang sama berlaku pada komunikasi ciptaan melalui platform digital yang memperdengarkan lagu. Dalam mekanisme ini, royalti diberikan kepada pencipta, penyanyi, dan produser sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hak ekonomi, Marcell juga menegaskan pentingnya hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Hak moral memastikan nama pencipta tetap dicantumkan pada setiap karya yang digunakan, serta memberikan kewenangan kepada pencipta untuk mempertahankan integritas ciptaannya, meskipun hak ekonomi atas karya tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

(Humas)