logo
blog
* Andi Mulhanan Tombolotutu | Foto: LMKN

Menjaga Martabat Karya di Era Digital: Refleksi 26 Tahun Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Bagikan: X Twitter

Oleh: Andi Mulhanan Tombolotutu / Ketua LMKN Pencipta

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April bukan sekadar perayaan karya, melainkan pengakuan bahwa ide dan kreativitas adalah fondasi peradaban. Di balik setiap lagu, buku, desain, hingga inovasi teknologi, terdapat kerja intelektual yang bernilai tinggi, baik secara moral maupun ekonomi. Menghargai kekayaan intelektual pada hakikatnya adalah menghargai martabat manusia sebagai pencipta.

Di usia ke-26, peringatan ini hadir di tengah derasnya arus digitalisasi. Karya kini dapat diakses dan disebarluaskan dengan sangat mudah, namun di saat yang sama juga rentan disalahgunakan. Teknologi membuka ruang besar bagi kreativitas, tetapi juga menghadirkan tantangan serius dalam perlindungan hak cipta. Karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci: setiap karya memiliki pemilik, dan setiap pemanfaatan harus menghormati hak tersebut.

Dalam konteks Indonesia, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sangat strategis. LMKN menjadi jembatan antara pencipta dan pengguna karya, khususnya di bidang musik dan lagu, untuk memastikan hak ekonomi para kreator terlindungi. Melalui mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti, LMKN tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memperjuangkan keadilan bagi para pelaku industri kreatif.

Keberadaan LMKN sekaligus mempertegas bahwa karya bukan sekadar konsumsi publik, melainkan hasil cipta yang memiliki nilai dan harus dihargai. Ketika sistem ini berjalan dengan baik, para pencipta akan lebih terdorong untuk terus berkarya karena ada jaminan bahwa usaha mereka diakui dan dilindungi.

Lebih jauh, perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan erat dengan kedaulatan budaya. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu menjaga identitas kreatifnya, melindungi karya anak negerinya, serta memastikan nilai-nilai lokal tetap hidup di tengah arus globalisasi. Dalam hal ini, hak cipta bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga bagian dari strategi kebudayaan nasional.

Di era ekonomi kreatif yang terus berkembang, kekayaan intelektual menjadi aset bernilai tinggi. Industri musik, film, seni rupa, hingga konten digital kini menjadi penggerak ekonomi baru. Namun tanpa perlindungan yang kuat, potensi besar ini dapat tergerus oleh praktik pelanggaran, pembajakan, dan eksploitasi yang merugikan para pencipta.

Peran masyarakat tidak kalah penting. Menghargai karya dapat dimulai dari langkah sederhana: tidak menggunakan karya secara ilegal, memberikan atribusi yang layak, serta mendukung karya asli. Kesadaran ini perlu terus dibangun, karena perlindungan kekayaan intelektual pada akhirnya adalah soal budaya, bukan sekadar aturan.

Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia harus menjadi ajakan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga seperti LMKN, pelaku industri, dan masyarakat. Sinergi ini penting untuk menciptakan ekosistem yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong pertumbuhan kreativitas secara berkelanjutan.

Selain itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan rasa keadilan. Tanpa kepastian hukum, para pencipta akan terus berada dalam posisi rentan. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak, dan setiap hak dilindungi secara adil.

Pada akhirnya, menghargai kekayaan intelektual adalah tentang masa depan. Tentang bagaimana kita memastikan generasi berikutnya tumbuh dalam ekosistem yang menghargai ide, merawat kreativitas, dan memberi ruang bagi inovasi untuk berkembang. Dari sanalah peradaban yang maju, berkeadilan, dan bermartabat akan terus lahir.

Sekilas LMKN

LMKN lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN, untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN mempunyai kewenangan, untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial, dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak, dan Pemilik Hak Terkait melalui LMK kepada.

Selamat Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia. (*)