JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah menegaskan, isu royalti musik membutuhkan ruang dialog yang terbuka, inklusif, dan kolaboratif. itu menjadi penting, mengingat industri kreatif merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional.
“Royalti membutuhkan ruang dialog yang inklusif, karena industri kreatif merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional,” kata Heri Hermansyah saat membuka acara What’s Up Kementerian Hukum (Kemenkum) – Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin, 9 Februari 2026.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, yang menjadi pembicara utama pada acara tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi untuk menolak pembayaran royalti musik.
Menteri menegaskan, kewajiban royalti tidak ditujukan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
“Penikmat musik tidak usah khawatir. Masyarakat masih bisa menikmati musik secara gratis di platform digital, karena royaltinya sudah dibayarkan oleh platform melalui monetisasi iklan,” tegas Supratman saat menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.
Supratman menjelaskan, situasi berbeda berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial, seperti restoran, karaoke, dan hotel.
Menurutnya, penolakan pembayaran royalti justru kerap datang dari pihak yang seharusnya menjalankan kewajiban tersebut.
“Beda dengan pengusaha restoran, karaoke, dan hotel yang menggunakan musik untuk keperluan komersial. Jangan ikut terprovokasi untuk tidak mau bayar royalti. Biasanya yang tidak mau bayar itu pelaku usaha atau pengusaha,” tegasnya.
Menteri Supratman Andi Agtas mengakui, pengelolaan royalti musik di Indonesia, hingga saat ini belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama adalah data yang belum lengkap dan belum terintegrasi secara menyeluruh.
“Kami menyadari pengelolaan royalti masih banyak kekurangan. Karena itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin memperbaiki tata kelola royalti dengan transparansi dan akuntabilitas, demi teman-teman musisi dan seluruh ekosistem yang terlibat,” kata Supratman.
Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono, yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut, menilai pembenahan tata kelola royalti harus ditopang oleh sistem digital yang kuat dan terintegrasi. Sistem tersebut akan memastikan keadilan bagi para pencipta karya.
“Perlu dibuat sistem data digital, sehingga royalti yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan karya yang digunakan,” ujar Prof. Agus.
“Selain itu, perlu regulasi yang mendorong agar penggunaan lagu, baik secara digital maupun performing secara analog, dapat terdata dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, musisi dan praktisi musik Ariel Noah menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta. Ia menilai edukasi publik menjadi kunci untuk mengurangi kesalahpahaman terkait royalti musik.
“Memperluas wawasan hak cipta kepada masyarakat sangat perlu dilakukan, karena saat ini masih banyak yang belum tahu. Banyak yang mengira performing rights itu hanya perform di panggung, padahal sebenarnya punya makna yang luas,” kata Ariel.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menambahkan, harmonisasi dengan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar sistem royalti dapat berjalan secara efektif.
“Kadang bukan karena mereka tidak mau bayar, tetapi karena tidak tahu. Mereka perlu didampingi supaya paham aturan dan cara membayar royalti,” tutur Marcell Siahaan. (*)