logo
blog
* Aji Mirza Hakim | Foto: Humas LMKN

Miliaran Rupiah Royalti Musik Belum Diklaim, Icha Jikustik: Segera Cek Data di LMKN

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Aji Mirza Hakim atau yang dikenal sebagai Icha Aji Jikustik mengatakan, royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) merupakan royalti yang telah dikumpulkan oleh LMKN, namun belum dapat dibagikan kepada pencipta maupun pemilik hak terkait.

Menurutnya, hal itu terjadi karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap, belum terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), atau informasi kepemilikan lagu belum sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

“Royalti tersebut belum bisa disalurkan karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap. Meski belum dibagikan, royalti berstatus unclaimed tetap menjadi hak pencipta dan pemilik hak terkait,” tegas Icha.

Ia menegaskan, dana tersebut tetap disimpan selama dua tahun dan dicatat oleh LMKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga pemilik hak melengkapi data dan mengajukan klaim.

Karena itu, para pencipta lagu, produser, maupun pelaku pertunjukan diimbau segera mendaftar sebagai anggota LMK, serta memastikan data karya yang dimiliki sudah benar dan lengkap agar royalti dapat diterima tepat waktu.

Sesuai ketentuan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, royalti yang belum diklaim akan diumumkan kepada publik oleh LMKN selama jangka waktu dua tahun. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pencipta dan/atau pemilik hak terkait agar dapat mengajukan klaim dengan melengkapi data yang diperlukan.

“LMKN telah mengumumkan Unclaimed Royalty pada 3 Maret 2025 lalu. Kami mengimbau seluruh pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan segera mengecek data melalui situs resmi LMKN,” sebut Icha.

Adapun total royalti yang belum diklaim saat ini meliputi:

- Untuk pencipta: Rp24.929.577.211
- Untuk produser: Rp2.584.185.139
- Untuk pelaku pertunjukan: Rp5.507.388.528

Sementara itu, periode klaim dibuka sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Februari 2028, dengan jumlah lagu belum diklaim mencapai 1.985.333 judul.

LMKN menjelaskan, daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim merupakan kumpulan karya yang belum dapat diproses lebih lanjut oleh LMKN maupun LMK.

Beberapa penyebabnya antara lain royalti atas lagu tersebut belum diklaim saat proses distribusi, karena pencipta atau pemilik hak terkait belum terdaftar sebagai anggota LMK, serta adanya laporan penggunaan lagu dari pengguna tanpa disertai data pencipta atau pemilik hak sehingga pihak yang berhak menerima royalti belum dapat diidentifikasi.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melengkapi data agar royalti bisa sampai kepada pihak yang berhak," ucap Icha.

Masyarakat dapat mengecek judul lagu dan nama pencipta melalui situs resmi LMKN (di sini: https://www.lmkn.id/unclaimed) dan mengikuti petunjuk pengajuan klaim selanjutnya. (*)

(Humas)