logo
blog
* Ilustrasi foto AI

Musik Tradisi dan Royalti

Bagikan: X Twitter

DI TENGAH tengah derasnya arus digital yang membuat musik dapat diputar kapan saja dan di mana saja, musik tradisi menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, teknologi membuka peluang bagi lagu-lagu daerah, musik etnik, dan berbagai warisan bunyi nusantara untuk dikenal lebih luas. 

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting yang semakin relevan: apakah para pencipta, pewaris, dan pelaku musik tradisi juga memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karya yang mereka jaga dan hidupkan?

Royalti menjadi salah satu isu yang menarik untuk dibicarakan. Selama ini, pembahasan royalti sering kali identik dengan lagu-lagu populer yang diputar di radio, televisi, platform digital, atau pertunjukan komersial. Padahal, musik tradisi juga memiliki nilai intelektual, nilai budaya, dan nilai ekonomi yang tidak kalah besar. 

Banyak komposisi, aransemen, hingga pertunjukan musik tradisional yang lahir dari kreativitas para seniman, yang menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk belajar, melestarikan, dan mengembangkannya.

Bayangkan seorang maestro yang sejak muda mengabdikan hidupnya pada alat musik tradisional. Ia mengajar generasi muda, menciptakan variasi baru dari repertoar lama, dan tampil di berbagai panggung budaya. Ketika karya atau pertunjukannya digunakan untuk kepentingan komersial, tentu muncul harapan agar ada penghargaan yang tidak hanya bersifat moral, tetapi juga ekonomi. Di sinilah konsep royalti menemukan relevansinya.

TAK MUDAH MENENTUKAN PENCIPTANYA

Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Musik tradisi sering kali lahir dari proses kolektif yang berlangsung lintas generasi. Tidak mudah menentukan siapa pencipta pertama sebuah lagu rakyat atau siapa pemilik sah sebuah melodi yang telah diwariskan turun-temurun. Banyak karya tradisi yang sesungguhnya menjadi milik bersama suatu komunitas budaya. Karena itu, mekanisme royalti dalam musik tradisi membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan musik modern yang pencipta dan pemegang hak ciptanya dapat diidentifikasi secara jelas.

Meski demikian, bukan berarti musik tradisi tidak dapat memperoleh manfaat dari sistem royalti. Aransemen baru, rekaman, pertunjukan, maupun karya turunan yang memiliki unsur kreativitas kontemporer tetap dapat dilindungi. Dengan pengelolaan yang baik, royalti dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi para seniman tradisi untuk terus berkarya sekaligus menjaga keberlangsungan warisan budaya mereka.

Lebih dari sekadar soal uang, royalti sesungguhnya merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif. Ketika musik tradisi mendapatkan tempat dalam sistem perlindungan hak kekayaan intelektual, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi jelas: warisan budaya bukan hanya untuk dinikmati, tetapi juga harus dihormati. Penghormatan itu mencakup pengakuan terhadap para pelaku budaya yang selama ini menjadi penjaga nyala tradisi di tengah perubahan zaman.

Pada akhirnya, perbincangan mengenai musik tradisi dan royalty, bukanlah pertentangan antara budaya dan ekonomi. Keduanya justru dapat berjalan beriringan. Tradisi tetap terjaga, seniman memperoleh penghargaan yang layak, dan masyarakat semakin sadar bahwa setiap nada yang diwariskan dari masa lalu, menyimpan nilai yang patut dihargai, baik secara budaya maupun secara ekonomi. (*)

(HUMAS)