logo
blog
* Suasana konser fi Jakarta | Foto: Line Bank Blog

Musisi Internasional Konser di Indonesia, Bagaimana dengan Royaltinya?

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Kehadiran musisi internasional dalam konser di Indonesia, tidak hanya berkaitan dengan pertunjukan dan penjualan tiket. Penggunaan lagu dan/atau musik dalam pertunjukan komersial juga berkaitan dengan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait.

Ketika sebuah konser menggunakan karya musik, penyelenggara atau pihak yang menggunakan karya tersebut perlu memperhatikan kewajiban lisensi dan pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berlaku ketika repertoar yang dibawakan berasal dari musisi atau pencipta luar negeri.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, pengelolaan royalti dalam pertunjukan musik, merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh hak ekonomi atas karya yang digunakan.

“LMKN menarik dan menghimpun royalti, selanjutnya akan didistribusikan kepada Pemegang Hak melalui LMK,” katanya.

Dalam konser musisi internasional, kata dia, salah satu hal penting dalam proses pengelolaan royalti, adalah ketersediaan data karya yang digunakan. Informasi tersebut antara lain berupa setlist atau daftar lagu yang dibawakan selama pertunjukan.

"Selain daftar lagu, data mengenai pencipta, pemegang hak, penerbit musik (publisher), serta informasi penggunaan karya diperlukan untuk membantu proses identifikasi dan distribusi royalti," jelas Mulhanan.

Menurutnya, data tersebut menjadi penting, karena satu konser dapat melibatkan banyak karya dengan pencipta dan pemegang hak yang berbeda. Terlebih, dalam konser musisi internasional, sebagian repertoar dapat merupakan karya yang haknya berada di luar Indonesia.

Royalti Dapat Disalurkan ke Luar Negeri

Sementara itu, Komisioner LMKN, Aji irza Hakim Ferdinand menjelaskan, penggunaan karya musik asing dalam konser di Indonesia, tidak berarti royalti hanya berhenti pada lembaga pengelola di dalam negeri. Ada mekanisme kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif di negara lain, untuk memungkinkan royalti diteruskan kepada pihak yang berhak.

"Salah satu mekanismenya dilakukan melalui perjanjian timbal balik atau reciprocal agreement antara lembaga pengelola hak di Indonesia dan lembaga sejenis di luar negeri," ujarnya.

Melalui hubungan tersebut, karya milik pencipta asing yang digunakan secara komersial di Indonesia, dapat diidentifikasi berdasarkan data penggunaan, kemudian royalti yang menjadi haknya dapat diteruskan melalui lembaga yang memiliki hubungan kerja sama di negara asal.

"Mekanisme serupa juga berlaku sebaliknya. Ketika karya cipta Indonesia digunakan dalam pertunjukan atau kegiatan komersial di luar negeri, kerja sama antar-LMK dapat menjadi jalur bagi royalti untuk kembali kepada pencipta atau pemegang hak di Indonesia," jelas vokalis Jikuistik ini.

Aji Mirza Hakim sebelumnya menjelaskan, bahwa kerja sama resiprokal diperlukan untuk mengelola hak cipta ketika sebuah karya digunakan di luar wilayah negara asalnya.

“Perjanjian ini merupakan kesepakatan antara dua lembaga atau negara untuk saling memungut dan mendistribusikan royalti hak cipta, atas karya yang digunakan di wilayah yurisdiksi masing-masing,” ujarnya.

Setlist Menjadi Bagian Penting

Di kesempatan yang sama, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan, dalam penyelenggaraan konser, setlist bukan hanya menjadi informasi bagi penonton mengenai lagu yang akan dibawakan. Daftar tersebut juga memiliki fungsi dalam proses pendataan penggunaan karya musik.

Dengan mengetahui lagu yang benar-benar dimainkan, pihak pengelola royalti dapat mencocokkan karya tersebut dengan informasi mengenai pencipta, pemegang hak dan publisher.

"Proses tersebut membantu menentukan pihak yang berhak menerima royalti dari penggunaan karya," ujarnya.

Semakin lengkap data yang disampaikan penyelenggara, kata dia, semakin mudah proses identifikasi karya dilakukan. Ini menjadi semakin relevan dalam konser berskala besar, yang menampilkan repertoar dari berbagai negara.

Karena itu, sebut Marcell, penyelenggara konser memiliki peran penting dalam menyediakan informasi penggunaan musik sebagai bagian dari proses pengelolaan hak cipta.

Pada akhirnya, kata Marcell, konser musisi internasional di Indonesia tidak hanya menjadi ruang bagi penonton menikmati pertunjukan. Di balik lagu yang dibawakan terdapat hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan pemegang hak.

"Baik karya musisi Indonesia maupun karya dari luar negeri, penggunaan secara komersial tetap memiliki konsekuensi terhadap hak cipta dan royalti. Dengan pendataan karya, pemenuhan lisensi, serta mekanisme distribusi yang tepat, royalti dapat disalurkan kepada pihak yang memang memiliki hak atas karya tersebut," tutup Marcell Siahaan. (*)

(Humas)