logo
blog

Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik, Marcell Siahaan: Sudah Sesuai Praktik Internasional

Bagikan: X Twitter

MAKASSAR – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan menegaskan, setiap penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi royalti yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Makassar, Kamis, 12 Februari 2026.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” kata Marcell Siahaan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan berbagai sektor usaha pengguna lagu dan musik, mulai dari hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Marcell mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Ia menegaskan bahwa regulasi royalti di Indonesia telah selaras dengan praktik internasional.

“Peraturan perundang-undangan terkait royalti telah mengacu pada praktik internasional. Royalti adalah bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia,” jelasnya.

Marcell juga memaparkan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, proses dimulai dari penghimpunan royalti oleh LMKN sebagai satu pintu, kemudian dilakukan pengolahan dan verifikasi data sebelum didistribusikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait.

“Setelah itu, LMK menyalurkan royalti kepada anggotanya sesuai porsi hak masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta.

“LMKN memiliki mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Noor.

Ia menambahkan, setiap pihak yang memanfaatkan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

“Royalti adalah hak ekonomi pencipta yang dijamin undang-undang. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukan hanya soal taat aturan, tetapi bagian dari komitmen menghargai karya dan kreativitas,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kekayaan intelektual dan tata kelola royalti, sehingga peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pembayaran royalti, peran strategis LMKN, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran. (*)