JAKARTA – Isu royalti lagu dan/atau musik kerap memantik kekhawatiran di ruang publik. Mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, tak sedikit yang cemas kebijakan ini akan berujung pada kenaikan harga produk dan jasa. Namun, kekhawatiran itu ditepis langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Berbicara dalam acara What’s Up – Kampus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” di Balairung Universitas Indonesia, Senin, 9 Februari 2026, Supratman menegaskan, penerapan royalti musik tidak akan membebani siapa pun, termasuk pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Menurutnya, kebijakan royalti justru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan kepentingan publik. Penikmat musik tidak perlu khawatir, karena royalti berbeda dengan penggunaan musik di ruang komersial seperti restoran, karaoke, dan hotel.
Supratman menjelaskan, penggunaan lagu dan/atau musik secara individual, sejatinya telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan maupun iklan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah diatur secara jelas.
Ia mengakui, selama ini royalti musik kerap disalahpahami. Banyak yang mengira beban pembayaran akan jatuh kepada pendengar, yakni masyarakat yang datang ke kafe, karaoke, atau ruang publik lainnya. Padahal, royalti memiliki dua kategori utama, yaitu digital dan analog.
Untuk royalti analog, kata Menteri Supratman, pihak yang berkewajiban membayar bukanlah pendengar musik. Menanggapi anggapan bahwa penerapan royalti akan berdampak pada kenaikan harga produk dan jasa, termasuk harga secangkir kopi, ia menegaskan hal itu tidak benar.
“Mungkin ada yang bilang, kalau dikenakan royalti, maka harga secangkir kopi bisa dinaikkan. Percaya sama saya, bayaran royalti itu tidak sebesar yang dibayangkan orang. Karena itu, tidak mungkin royalti memengaruhi harga ketika kita berkunjung ke kafe,” tegasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap, pemahaman publik terhadap royalti lagu dan/atau musik semakin utuh, sehingga penghargaan terhadap karya cipta dapat berjalan seiring dengan kenyamanan masyarakat dalam menikmati musik di ruang publik. (*)
(HUMAS LMKN)