JAKARTA - Sejumlah pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) siang. Dalam aksi tersebut, massa menuntut komisioner LMKN mundur dari jabatannya karena dianggap belum maksimal dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Para pengunjuk rasa menilai royalti yang diterima para pencipta lagu selama ini tidak sesuai harapan. Mereka juga mendesak LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Selain itu, massa meminta LMKN memastikan seluruh dana royalti yang masih tersimpan segera didistribusikan kepada pemilik hak, serta melakukan audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.
LMKN PASTIKAN DISTRIBUSI ROYALTI TEPAT SASARAN DAN TRANSPARAN
Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan melalui mekanisme LMK dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegasnya.
Menurut Aji, sistem distribusi yang saat ini diterapkan mengacu pada data penggunaan lagu dan mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk melalui skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.
LMKN juga menolak praktik pembagian royalti kepada LMK hanya berdasarkan jumlah anggota tanpa mengacu pada data penggunaan karya musik.
“LMKN menolak bentuk-bentuk kesepakatan pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” ujarnya.
Terkait distribusi royalti digital, Komisioner LMKN, Suyud Margono, menegaskan pihaknya telah melakukan proses verifikasi terhadap dana royalti yang dihimpun LMK.
Selain itu, LMKN saat ini tengah melaksanakan audit independen tidak hanya terhadap laporan keuangan tahun 2025, tetapi juga laporan tahun 2024 yang masih berada pada masa kepengurusan komisioner sebelumnya.
LMKN juga telah melakukan dialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola distribusi royalti agar tetap sesuai aturan serta mencegah potensi praktik korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.
Sebelumnya, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah penataan sistem royalti musik dilakukan setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang dinilai tidak didukung data memadai dan belum memiliki skema distribusi yang baku serta transparan.
“Kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu maupun pelaku industri musik di Indonesia. Karena itu, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas tidak boleh lagi terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN,” tegas Marcell Siahaan.
DISTRIBUSI ROYALTI TELAH DAN SEDANG BERJALAN
Sepanjang 2026, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK, terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital.
Pada distribusi periode Juli-Desember 2025 melalui skema UPA, LMKN menyalurkan royalti sebesar Rp4.627.077.246.
Selain itu, sebesar Rp1.151.313.932 didistribusikan kepada 556 produser anggota LMK, sementara jumlah yang sama juga disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK.
LMKN menjelaskan proses distribusi kepada sejumlah LMK saat ini masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.
Untuk kelompok pencipta dan pemegang hak cipta, distribusi masih berjalan di tingkat LMKN dengan koordinasi bersama LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).
Sementara distribusi royalti analog periode Januari-Juni 2025 telah dilakukan kepada Promuri dan Armindo. Untuk periode Juli-Desember 2025, distribusi telah berjalan kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).
Selain itu, PRISINDO telah menyerahkan invoice distribusi periode Juli-Desember untuk kategori analog. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk kategori produser dan performer juga telah menyerahkan invoice distribusi periode Juli-Desember 2025.
Total distribusi royalti analog tahun 2025 tercatat sebesar Rp6.102.913.731.
LMKN menegaskan, distribusi royalti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun, yakni periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Proses distribusi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dan dokumen pendukung dari masing-masing LMK.
Ke depan, LMKN mulai menerapkan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu secara bertahap mulai Juni 2026 yang akan berjalan paralel dengan skema UPA.
Dengan sistem tersebut, LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya dapat memperoleh hak ekonominya secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (*)
(HUMAS)