logo
blog
* Technical Meeting Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik Nasional 2026 yang berlangsung pada 16–17 April 2026 | Foto: DJKI

Pengumpulan Royalti Musik di Sumsel 2025 Baru Capai Rp1,3 Miliar

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Pengumpulan royalti musik dan/atau lagu di Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 2025, baru mencapai Rp1,3 miliar. Data tersebut berdasarkan catatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dari total tersebut, sektor karaoke menjadi penyumbang terbesar dengan Rp842 juta. Selanjutnya disusul oleh sektor hotel sebesar Rp212 juta, restoran Rp129 juta, dan pusat perbelanjaan Rp118 juta. Sementara itu, kontribusi dari sektor konser masih sangat rendah, yakni Rp4,6 juta, dan radio belum memberikan kontribusi royalti.

Data ini disampaikan oleh Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, dalam kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik Nasional 2026 yang berlangsung pada 16–17 April 2026.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi. Acara ini diikuti secara luring di BPSDM Kemenkum oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sumsel, Yenni, serta secara daring oleh tim analis KI dan helpdesk wilayah. Turut hadir pula Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan.

Capaian royalti tersebut dinilai belum mencerminkan besarnya potensi industri kreatif di Sumsel. Yenni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenkum Sumsel dalam mendorong transformasi tata kelola royalti musik nasional. Upaya tersebut menekankan penerapan sistem penarikan satu pintu (single collection) melalui LMKN, serta perubahan pendekatan dari represif menjadi preventif-edukatif.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap pengguna komersial serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi non-litigasi.

Pemanfaatan teknologi turut dioptimalkan, seperti melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dan portal Inspiration LMKN, guna meningkatkan transparansi dalam distribusi royalti.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan dukungannya terhadap langkah tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pemetaan pengguna komersial serta mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, potensi royalti di Sumatera Selatan dapat meningkat signifikan apabila seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi, sehingga ekosistem industri kreatif dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan. (*)

(Humas)