JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak PT Boss Pencipta Kreasi selaku penyelenggara Pestapora 2025, agar segera menyelesaikan pembayaran royalti musik dan/atau lagu yang digunakan dalam festival tersebut.
LMKN telah mengirimkan invoice pembayaran royalti dengan Nomor P2025/INV/KM/01218 tertanggal 17 Desember 2025 kepada pihak penyelenggara, agar kewajiban royalti Pestapora 2025 tidak menumpuk dengan kewajiban atas penyelenggaraan Pestapora 2026.
"LMKN telah melakukan berbagai langkah komunikasi dengan pihak penyelenggara, baik dengan mendatangi langsung maupun melalui telepon dan WhatsApp, hingga mengirimkan invoice tagihan. Namun, hingga saat ini upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons dari pihak penyelenggara," kata Tim Bidang Lisensi LMKN, Rabu, 30 September 2026.
Meski demikian, LMKN tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik. LMKN berharap PT Boss Pencipta Kreasi segera memberikan respons dan membuka ruang dialog, agar kewajiban pembayaran royalti dapat dituntaskan.
Pestapora 2025 berlangsung pada 5-7 September 2025 di Gambir Expo dan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Festival musik tahunan tersebut menghadirkan ratusan penampil nasional dari berbagai genre dan generasi, mulai dari pop, indie, rock hingga dangdut.
Menurut LMKN, penyelesaian pembayaran royalti merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian, sekaligus penghargaan terhadap pencipta dan pemegang hak terkait. Penggunaan karya musik dan/atau lagu dalam kegiatan komersial, memiliki nilai ekonomi yang perlu dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap pihak Pestapora patuh melakukan pembayaran royalti musik dan/atau lagu. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak terkait yang karya-karyanya menjadi bagian penting dari pertunjukan musik Pestapora," tegas pihak LMKN. (*)
(Humas)