logo
blog
* Ilustrasi AI tentang pengumuman dana unclaimed royalty

Puluhan Orang Telah Ajukan Permintaan Pembayaran Unclaimed Royalty

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Puluhan orang telah mengajukan permintaan pembayaran dana unclaimed royalty sejak diumumkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada 3 Maret 2026 lalu.

Saat ini, seluruh pengajuan klaim tersebut tengah dalam proses verifikasi oleh pihak LMKN, sebelum nantinya dibayarkan kepada pemegang hak yang sah.

LMKN mengimbau para pencipta lagu, produser fonogram, serta pemilik hak terkait musik dan/atau lagu, untuk segera mengajukan klaim melalui saluran resmi dengan mengakses laman lmkn.id.

Sebelumnya, LMKN secara resmi mengumumkan adanya royalti lagu dan/atau musik yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan total nilai mencapai Rp33.021.150.878. Nilai sebanyal lebih dari Rp3 miliar tersebut merupakan akumulasi dari data penggunaan lagu sejak tahun 2021 atau sejak masa kepengurusan LMKN sebelumnya.

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, mengatakan pengumuman ini menjadi yang pertama kali dilakukan sejak sistem pengelolaan royalti musik diterapkan di Indonesia.

“Pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia atau sudah puluhan tahun ini, pertama kali dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Artinya ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak ter-klaim oleh pemegang haknya ini kita umumkan,” jelas Fahmi di kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) lalu.

Menurut Fahmi, total royalti yang belum diklaim tersebut berasal dari hampir dua juta penggunaan lagu. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 30.000 hingga 300.000 pemegang hak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang belum melakukan klaim.

Ia menjelaskan, pada kepengurusan sebelumnya belum pernah dilakukan pengumuman terkait royalti yang tidak terambil. Oleh karena itu, kepengurusan saat ini melakukan pengumpulan data sejak 2021 untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

LMKN memberikan waktu selama dua tahun bagi para pemegang hak, untuk mengklaim royalti tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada klaim yang masuk, maka dana akan dialihkan menjadi dana cadangan.
 
Ia menambahkan, para pemegang hak yang ingin mengklaim royalti akan diarahkan untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), mengingat proses distribusi royalti di Indonesia dilakukan melalui LMK sebagai perantara resmi. (*)

(Humas LMKN)