logo
blog
* Aji Mirza Hakim

Royalti Performing Right Dibagikan Berdasarkan Data Penggunaan Lagu

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Mirza Hakim menegaskan, distribusi royalti performing right kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait, dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat dalam sistem pendistribusian royalti.

Menurutnya, royalti performing right hanya dapat dibagikan, apabila terdapat data penggunaan lagu yang valid dan terdokumentasi. Jika sebuah lagu tidak digunakan secara komersial atau penggunaannya tidak tercatat dalam sistem, maka tidak ada royalti yang dapat didistribusikan.

"Royalti performing right hanya dibagikan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat. Jika lagu tidak digunakan atau penggunaannya tidak terdata, maka tidak ada royalti yang dapat didistribusikan," jelas Aji Mirza Hakim atau biasa disapa Icha Aji Jikuistik ini. 

Dia menjelaskan, besaran royalti yang diterima setiap pencipta lagu tidak dibagi secara merata, melainkan dihitung berdasarkan tingkat penggunaan karya musik tersebut di berbagai ruang publik dan layanan komersial.

Menurutnya, penggunaan lagu yang menjadi dasar perhitungan royalti, antara lain berasal dari layanan musik digital, konser, restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga berbagai tempat usaha yang memanfaatkan musik untuk mendukung aktivitas bisnisnya," katanya.

"Semakin sering sebuah lagu digunakan dan semakin tinggi nilai ekonomi dari penggunaan tersebut, maka semakin besar pula potensi royalti yang diterima oleh pemilik hak cipta maupun pemilik hak terkait," ucapnya.

AJi Mirza LMKN berharap masyarakat, pelaku usaha, serta insan musik, dapat memahami mekanisme distribusi royalti yang berbasis data penggunaan lagu. 

"Sistem ini diterapkan, untuk memastikan pembagian royalti dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan pemanfaatan karya musik yang terjadi di lapangan," ujarnya. (*)

(Humas)