JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta bakal membawa sejumlah ketentuan baru terkait pengelolaan royalti, perlindungan karya jurnalistik, hingga status hukum ciptaan yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan artifisial (AI).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan, pembaruan regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan aturan hak cipta dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi.
"Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, serta memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," kata Martin dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Martin, RUU Hak Cipta juga akan mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta. Regulasi tersebut juga mencakup perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional serta ciptaan berbasis AI.
Selain itu, RUU Hak Cipta akan mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, lembaga penyiaran, perusahaan pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Martin mengatakan, pembaruan aturan juga akan memuat ketentuan mengenai pembatasan hak cipta atau fair use. Ketentuan tersebut antara lain mencakup penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.
"Pembatasan hak cipta, fair use, yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan dan sebagainya," kata Martin.
Dia berharap RUU Hak Cipta dapat menjadi landasan hukum yang memberikan perlindungan kepada pencipta sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap karya.
"RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.
Martin juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem lisensi dan pengelolaan royalti. Menurut dia, perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga menyangkut aspek keadilan sosial dan ekonomi.
"Dan menjamin kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lainnya," kata Martin.
Pemerintah Dorong Pembaruan Tata Kelola Royalti
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah turut memberikan perhatian terhadap pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti dalam RUU Hak Cipta.
Menurut Edward, pembaruan tersebut perlu mencakup penyesuaian kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Selain itu, sistem pengelolaan royalti hak cipta juga perlu diperbarui, baik untuk karya musik maupun bidang lainnya.
"Kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya," ujar Edward.
Pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai dana abadi royalti dalam RUU Hak Cipta. Edward mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan royalti.
"Pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti," katanya.
Selain persoalan royalti, pemerintah menilai keterlibatan perusahaan pers serta perlindungan terhadap karya jurnalistik perlu diperkuat melalui revisi UU Hak Cipta.
Edward mengatakan, penguatan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hak cipta dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital.
"Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital," ujar Edward.
Status Karya yang Dihasilkan AI
Isu lain yang menjadi perhatian dalam revisi UU Hak Cipta adalah perkembangan kecerdasan artifisial. Pemerintah menilai regulasi perlu memberikan kepastian mengenai status hukum karya yang dibuat dengan bantuan AI maupun karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh sistem AI.
"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial," kata Edward.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memperbarui rezim perlindungan hak cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem industri kreatif, sekaligus memberikan kepastian bagi pencipta, pemegang hak cipta, pelaku industri, platform digital, dan masyarakat sebagai pengguna karya. (*)
(HUMAS)