JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, seluruh pengguna komersial lagu dan musik (commercial users), tetap wajib membayar lisensi royalti kepada para pencipta melalui LMKN sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hak cipta, sekaligus untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam ekosistem musik nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner LMKN, Suyud Margono, menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah pihak yang mendesak pembatalan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025, serta meminta fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dikembalikan sepenuhnya kepada LMKN.
"Di era digital saat ini, LMKN telah menerapkan sistem pengurusan lisensi secara online melalui platform dan kanal resmi. Karena itu, apabila lisensi tidak dibayarkan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta," kata Suyud Margono dalam keterangannya di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2026.
Suyud yang juga dikenal sebagai ahli hukum kekayaan intelektual menegaskan, distribusi royalti tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar perhitungan yang jelas. Menurutnya, pendistribusian royalti harus mengacu pada data penggunaan lagu atau musik (data usage) yang valid.
"Distribusi royalti harus berdasarkan basis penggunaan lagu atau musik. Tidak bisa asal dibagi-bagikan kepada pencipta maupun pemilik hak terkait tanpa dasar yang jelas. Harus ada pedoman teknis, regulasi yang mengatur, termasuk mengenai Unlogged Performance Allocation (UPA) bagi LMK," ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme distribusi royalti juga harus memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan izin operasional masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons tuntutan sejumlah peserta aksi, yang meminta agar dana royalti segera dibagikan tanpa mempertimbangkan basis data penggunaan lagu. Menurut Suyud, sistem distribusi berbasis data, justru bertujuan memastikan royalti diterima secara adil sesuai tingkat penggunaan karya.
Sementara itu, Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim yang turut mendampingi dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen LMKN, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian royalti kepada para pemilik hak.
"LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait," tegas Aji Mirza Hakim.
LMKN berharap seluruh pengguna komersial lagu dan musik tetap mematuhi kewajiban pembayaran lisensi royalti sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri musik nasional. (*)
(Humas)