logo
blog
* Suyud Margono | Foto: Humas LMKN

Suyud Margono: Gunakan Lagu untuk Kepentingan Komersial Wajib Ajukan Lisensi Royalti Pencipta Lewat LMKN

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial, wajib membayar lisensi royalti kepada pencipta melalui LMKN.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 juncto Pasal 20, yang menyebutkan, setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik, dengan terlebih dahulu mengajukan lisensi dan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyampaikan hal itu usai kegiatan formulasi pendistribusian royalti bersama pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pencipta dan LMK hak terkait di Sekretariat LMKN, Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.

Menurut Suyud Margono, LMKN memiliki kewenangan untuk membangun sistem penarikan royalti berbasis digital melalui platform elektronik. Langkah ini tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dana, tetapi juga untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam distribusi royalti kepada para pemilik hak.

“Di era digital, pengurusan lisensi harus dilakukan secara online melalui platform atau kanal resmi LMKN agar lebih efektif dan terukur,” tegas Suyud Margono. 

Ia menjelaskan, ke depan akan diterapkan standar sistem lisensi bagi pengguna platform digital, khususnya media mainstream. Hal ini mengingat berbagai aktivitas penggunaan musik secara komersial kini semakin berkembang di ruang digital.

Adapun aktivitas yang masuk dalam kategori penggunaan komersial meliputi layanan streaming audio dan video, unduhan digital, simulcast atau webcast, video on demand (VOD), layanan over the top (OTT), radio online, hingga live event streaming.

Dengan pengembangan kanal lisensi digital tersebut, LMKN berharap tidak hanya memperoleh data penggunaan musik secara lebih akurat, tetapi juga memastikan keadilan bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait, termasuk pelaku pertunjukan dan produser fonogram.

“Ekosistem musik nasional harus tumbuh secara berkelanjutan dengan prinsip keadilan bagi seluruh pelaku industri,” tutupnya. (*)

(Humas)