logo
blog
* Menteri Hukum Supratman Andi Agtas | Foto: ist

Tak Hanya Lagu dan Musik, Pencatatan Semua Hak Cipta Kini Nol Rupiah

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku bagi lagu dan/atau musik tersebut kini akan mencakup seluruh jenis ciptaan, sehingga seniman, penulis, fotografer, hingga kreator dari berbagai bidang dapat menikmati layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perluasan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI). Langkah tersebut juga menjadi respons atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan kebijakan tarif nol rupiah berlaku secara merata.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” tegas Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, 26 Oktober 2026 pekan lalu.

Menurut Menkum, kemudahan pencatatan hak cipta tidak boleh hanya dinikmati oleh pencipta lagu dan musik. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seniman seni rupa, penulis, fotografer, serta pencipta dari bidang kreativitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspirasi Melalui Program Pasti Ada Solusi

Perluasan kebijakan ini berawal dari aspirasi yang disampaikan dalam program PASTI Ada Solusi. Saat itu, seniman seni rupa asal Semarang, Arief Hadinata, mempertanyakan cakupan kebijakan tarif Rp0 yang sebelumnya masih terbatas pada pencatatan lagu dan musik.

Aspirasi serupa juga disampaikan oleh sejumlah penulis dan pelaku seni lainnya. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memperluas akses layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh kelompok pencipta.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Hukum telah mengajukan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026.

Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan itu mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0.

Menkum Supratman menjelaskan, saat ini Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi ini ditargetkan rampung pada awal November 2026.

“Insya Allah Senin depan (hari ini) Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” kata Menkum Supratman Andi Agtas.

Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan penyesuaian sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta secara gratis sesuai persyaratan yang ditentukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, perluasan kebijakan tersebut akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan awal tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Dengan perluasan ini, pemerintah berharap semakin banyak pencipta dari berbagai bidang yang terdorong untuk mencatatkan karyanya. Selain meringankan biaya administrasi, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. (*)

(HUMAS)