JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan, masih banyak pihak, termasuk pelaku industri hiburan, yang mempertanyakan ketentuan tarif royalti dalam penyelenggaraan konser musik. Royalti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara acara sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu serta pemilik hak terkait atas karya yang digunakan dalam pertunjukan.
Menurut LMKN, setiap konser musik yang menggunakan lagu dan/atau musik termasuk dalam kategori pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial. Karena itu, penyelenggara wajib membayarkan royalti sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi konser berbayar. Konser musik yang diselenggarakan secara gratis juga tetap dikenakan royalti apabila di dalam acara tersebut terdapat penggunaan lagu dan/atau musik.
Untuk konser musik tanpa tiket atau tidak berbayar, tarif royalti dihitung dari biaya produksi musik (music production cost) yang dikalikan 2 persen. Artinya, semakin besar biaya produksi yang dikeluarkan, semakin besar pula nilai royalti yang wajib dibayarkan.
Sementara itu, mekanisme perhitungan hingga pembayaran royalti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LMKN berharap ketentuan ini dapat meningkatkan kesadaran para penyelenggara acara untuk menghormati hak cipta dan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu maupun pelaku industri musik nasional. Dengan sistem royalti yang tertib, ekosistem musik Indonesia diharapkan tumbuh semakin sehat, profesional, dan berkelanjutan. (*)
(Humas)