JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)menjelaskan, penetapan tarif royalti untuk sektor pertokoan, dilakukan berdasarkan klasifikasi jenis usaha serta luas ruang usaha yang digunakan. Kebijakan ini mencakup berbagai kategori pertokoan yang menjalankan kegiatan komersial, dan memanfaatkan ruang publik maupun privat sebagai tempat operasional.
Menurut LMKN, jenis-jenis pertokoan yang masuk dalam kategori penetapan tarif royalti meliputi supermarket, pasar swalayan atau department store, kompleks pertokoan seperti mal, toko umum, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran seperti gym dan fitness centre, arena olahraga termasuk bowling, ice skating, dan billiard, hingga ruang pamer atau showroom.
Dalam ketentuannya, tarif royalti dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan per meter persegi (m²) per tahun. Artinya, semakin luas area usaha yang digunakan, maka besaran royalti yang dikenakan akan menyesuaikan dengan total luas ruang tersebut.
Skema ini dinilai sebagai metode yang lebih proporsional, karena mempertimbangkan kapasitas usaha dan skala pemanfaatan ruang komersial. Pelaku usaha dengan ruang lebih besar, umumnya memiliki potensi aktivitas ekonomi yang lebih tinggi, sehingga kontribusi royalti juga dihitung lebih besar.
LMKN menjelaskan, penerapan tarif royalti berbasis luas ruang, diharapkan mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan terukur bagi seluruh pelaku usaha di sektor pertokoan. Selain itu, kebijakan tersebut juga memberi kepastian bagi pemilik usaha dalam merencanakan biaya operasional tahunan.
Tarif Royalti untuk Pertokoan, dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

(Humas)