JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak hanya bertugas melakukan penarikan lisensi royalti lagu dan/atau musik dari pengguna komersial (users), baik secara analog maupun digital, tetapi juga memiliki kewajiban mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait yang belum diketahui, atau belum menjadi anggota suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), harus disimpan serta diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait paling lama dua tahun.
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, mengatakan dalam praktiknya kondisi unclaimed royalty dapat terjadi karena sistem distribusi yang diterapkan belum sepenuhnya dapat mencocokkan data karya (lagu dan/atau musik) dengan data penggunaan (usage) karya tersebut.
“Secara praktik, kondisi ini terjadi karena sistem distribusi yang akan diterapkan berupa tidak match antara data karya dengan data penggunaan lagu dan/atau musik,” kata Suyud Margono, Jumat, 6 Maret 2026 di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara data karya dan data penggunaan, menyebabkan sebagian royalti belum dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa jumlah unclaimed royalti non-digital (analog) bagi pelaku pertunjukan (performer) mencapai sekitar Rp5,5 miliar untuk periode Januari 2025 hingga Juni 2025.
“Jumlah unclaimed non digital bagi pelaku pertunjukan untuk periode Januari 2025 sampai Juni 2025 sekitar Rp5,5 miliar,” ujarnya.
LMKN selanjutnya, kata dia, membuka periode klaim bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK agar dapat mengajukan klaim atas royalti tersebut melalui proses verifikasi data karya dan penggunaan.
Sesuai ketentuan, himpunan unclaimed royalty akan disimpan selama masa pengumuman paling lama dua tahun agar dapat diketahui dan diklaim oleh pihak yang berhak. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat klaim yang sah, dana tersebut akan dialihkan menjadi dana cadangan.
“Setelah dua tahun, dana yang tidak diklaim akan menjadi dana cadangan yang dapat digunakan untuk pendidikan musik, kegiatan sosial atau amal, jaminan sosial bagi anggota LMK, serta sosialisasi hak cipta dan hak terkait,” tandas Suyud Margono. (*)
(Humas)