BALI - Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) Viva Yoga Mauladi mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menggelar Global Dialogue on Cross-Border, Copyright Royalty Governance in the Digital Era, pada 6-10 Oktober 2026 di Bali.
Kegiatan yang dibuka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu diikuti perwakilan 32 negara secara langsung dan empat negara secara daring. Hadir pula perwakilan lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam dan luar negeri, kreator, pelaku industri kreatif, akademisi, serta pakar di bidang hak cipta dan royalti.
Viva Yoga mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara karya cipta dibuat, didistribusikan, dan dinikmati masyarakat.
Menurut dia, teknologi digital membuat karya para pencipta dan kreator dapat tersebar dengan cepat melalui berbagai platform.
“Masyarakat semakin mudah menikmati karya cipta di berbagai platform,” ujar Viva Yoga yang juga menjabat Wakil Menteri Transmigrasi.
Kemudahan distribusi karya cipta tersebut, kata dia, sekaligus membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Namun, peluang ekonomi itu tidak boleh mengabaikan hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
“Inilah tantangan hak cipta di era digital,” katanya.
Ia menjelaskan, tantangan semakin kompleks karena platform digital memiliki bentuk dan karakter yang beragam. Distribusi karya juga dapat berlangsung lintas negara atau cross-border dalam waktu sangat singkat.
“Seperti Bapak Menteri katakan tadi, karya cipta dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik,” ujar Viva Yoga.
Di sisi lain, perkembangan distribusi digital belum sepenuhnya diikuti dengan keselarasan aturan perlindungan dan pengelolaan hak cipta antarnegara.
Menurut Viva Yoga, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya dialog lintas negara untuk membangun sistem perlindungan hak cipta yang lebih terintegrasi.
“Kita dukung kegiatan ini sebab bertujuan untuk mengkolaborasikan pemerintah, pencipta, pemegang hak, LMK, pelaku usaha, dan pihak terkait guna menciptakan ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi,” ujarnya.
Viva Yoga menegaskan, kemajuan teknologi tidak boleh hanya memberikan keuntungan kepada pengguna karya.
Karya cipta yang didistribusikan melalui berbagai platform digital juga harus memberikan nilai ekonomi, penghargaan, dan keuntungan yang layak bagi pencipta serta pelaku industri kreatif.
Ia berharap perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta di era digital semakin baik. Menurutnya, teknologi digital semestinya dapat mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
“Semoga dari dialog lintas batas ini mampu membangun ekosistem yang saling menguntungkan bagi semuanya dan di mana saja,” tandas Viva Yoga yang juga Wakil Menteri Transmigrasi ini. (*)
(HUMAS)