logo
blog
* Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Arie Ardian Rishadi | Foto: Humas LMKN

DJKI Apresiasi LMKN Umumkan Unclaimed Royalty

JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Arie Ardian Rishadi, menyatakan, upaya keterbukaan yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti semakin jelas dan transparan, terutama dalam hal pengumuman royalti yang belum diklaim.

Hal tersebut disampaikan Arie saat menghadiri rapat pleno LMKN di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Ia menilai, langkah LMKN mengumumkan unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim merupakan hal baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan.

“Isu keterbukaan kepengurusan yang sekarang sangat jelas. Mereka lebih transparan, bahkan sekarang mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah diumumkan,” kata Arie Ardian Rishadi.

Arie Ardian Rishadi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas LMKN menjelaskan, pengumuman royalti yang belum diklaim merupakan langkah positif, karena memberikan informasi kepada musisi, pencipta lagu, maupun pemilik hak terkait mengenai potensi royalti yang dapat mereka ambil.

Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan para pemilik hak mengetahui, bahwa karya mereka memiliki nilai royalti yang tersimpan dan bisa diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Arie menilai LMKN telah merespons tuntutan transparansi publik terkait sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti. Dengan keterbukaan tersebut, proses pengelolaan royalti dapat dipantau bersama oleh publik maupun para pelaku industri musik.

“Artinya semua pemilik hak, baik pencipta maupun pemilik hak terkait, memiliki potensi mendapatkan haknya. Dan itu diumumkan ke publik. Ini baru terjadi sekarang sebagai respons terhadap isu transparansi pembagian royalti,” ujarnya.

Arie menegaskan, DJKI akan terus memantau kinerja LMKN serta lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal pendistribusian royalti kepada para pemilik hak. Ia juga berencana mengajukan audit keuangan di dalam lembaga tersebut guna memastikan tata kelola royalti berjalan dengan baik.

Selain itu, Arie mendorong para musisi dan pencipta lagu untuk bergabung dengan LMK agar proses pengelolaan dan penerimaan royalti dapat dilakukan secara lebih transparan.

Ia juga berharap anggota LMK dapat terus menunjukkan kerja sama yang baik dalam mematuhi regulasi pembayaran royalti sesuai undang-undang yang berlaku.

“Memang tidak bisa sekaligus menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Semua masih dalam proses dan membutuhkan waktu. Saya akan konsisten mengawasi kegiatan LMK dan LMKN tanpa keberpihakan,” tutup Arie Ardian Rishadi. (*)

(Humas)