JAKARTA - Kontribusi royalti musik dari sejumlah provinsi di wilayah Sulawesi, tercatat mencapai ratusan juta rupiah. Provinsi Sulawesi Selatan menjadi penyumbang royalti terbesar dibanding provinsi lainnya di kawasan tersebut.
Sulawesi Selatan mencatat kontribusi royalti sebesar Rp573.247.500. Nilai tersebut berasal dari berbagai sektor usaha yang memanfaatkan karya musik secara komersial, dengan kontribusi terbesar dari usaha karaoke sebesar Rp428.400.000.
Selain itu, sektor hotel dan fasilitas hotel menyumbang Rp92.000.000, restoran, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek Rp35.280.000, konser musik Rp11.315.000, pameran dan bazaar Rp4.500.000, serta pertokoan Rp1.752.500.
Sementara itu, Sulawesi Utara mencatat kontribusi royalti sebesar Rp470.965.000. Sumbangan terbesar juga berasal dari usaha karaoke sebesar Rp268.800.000, diikuti hotel dan fasilitas hotel Rp96.000.000, pertokoan Rp60.160.000, restoran, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek Rp40.680.000, pusat rekreasi Rp2.925.000, serta konser musik Rp2.400.000.
Di posisi berikutnya, Sulawesi Tenggara menyumbang royalti sebesar Rp459.800.000. Nilai tersebut berasal dari karaoke Rp399.600.000, pertokoan Rp35.000.000, hotel dan fasilitas hotel Rp18.000.000, serta bioskop Rp7.200.000.
Adapun Sulawesi Tengah mencatat kontribusi royalti sebesar Rp241.510.000. Nilai tersebut berasal dari karaoke Rp193.200.000, hotel dan fasilitas hotel Rp38.000.000, konser musik Rp6.950.000, serta restoran, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek Rp3.360.000.
Sementara itu, Gorontalo mencatat kontribusi royalti sebesar Rp18.000.000 yang seluruhnya berasal dari sektor hotel dan fasilitas hotel.
Distribusi Melalui LMK
LMKN menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, LMKN memiliki mandat untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pengelolaan royalti atas pemanfaatan karya cipta dan hak terkait, khususnya di bidang musik dan lagu.
Adapun proses pendistribusian royalti kepada para pemilik hak tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, LMKN juga melakukan verifikasi data royalti secara menyeluruh guna memastikan akurasi penggunaan karya serta ketepatan penyaluran hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan distribusi royalti sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. (*)
(Humas)