JAKARTA - Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan komitmen mempercepat distribusi royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Hal itu disampaikannya dalam pleno terbuka LMKN yang digelar bulan ini bersama para komisioner, staf, serta perwakilan LMK dan pemangku kepentingan lainnya pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan rangkaian pleno. Kami terus berupaya agar royalti yang terkumpul bisa segera didistribusikan kepada yang berhak, baik pencipta maupun pemilik hak terkait,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu.
Ia mengakui, dalam prosesnya masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Namun komunikasi dan koordinasi, baik melalui pertemuan langsung, daring, maupun sarana lain, terus dibangun untuk memastikan pengelolaan dan distribusi hak ekonomi berjalan optimal.
Menurut Andi Mulhanan, LMKN berada di posisi strategis sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan pemerintah dan para pemilik hak. Karena itu, integrasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola royalti nasional. Pleno kali ini, kata dia, menjadi bagian dari proses evaluasi terbuka sekaligus ruang diskusi bersama untuk penyempurnaan sistem.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI yang juga Dewan Pengawas LMKN, Arie Ardian Rishadi, menyoroti masih rendahnya potensi pengumpulan royalti, khususnya dari sektor analog collecting.
“Kalau dibandingkan dengan Jepang atau Malaysia yang penduduknya sekitar 34 juta, mereka sudah bisa menghimpun 500 hingga 700 miliar rupiah. Kita masih sekitar 200 miliar. Artinya masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” ujarnya.
Atas arahan pimpinan DJKI, pihaknya kini menjalankan program peningkatan pemahaman dan kepatuhan pengguna musik terhadap kewajiban pembayaran royalti. Sosialisasi dan pemantauan akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Arie menegaskan, langkah persuasif tetap dikedepankan. Namun terhadap pengguna yang tidak mau membayar tanpa alasan yang sah, penegakan hukum, termasuk langkah pidana, akan ditempuh. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pembenahan internal agar regulasi yang dibangun mencerminkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan transparansi sehingga pemilik hak yakin haknya dikelola dengan baik.
Arahan strategis juga disampaikan Dirjen KI, Hermansyah Siregar, yang menekankan pentingnya modernisasi tata kelola. Menurutnya, transparansi saja tidak cukup tanpa sistem yang akuntabel dan berbasis teknologi.
Ia menjelaskan, pembangunan sistem digital pencatatan lagu dan musik terus berjalan, termasuk penyesuaian kebijakan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Salah satu aspirasi yang direspons adalah terkait biaya pencatatan lagu sebesar Rp200 ribu per lagu. Ke depan, mekanisme pencatatan akan dibuat lebih fleksibel dan memudahkan pencipta, misalnya dengan skema kolektif dalam jumlah tertentu.
“Pencatatan ini menjadi fondasi data. Kalau hulu kuat, maka distribusi di hilir juga akan lebih akurat,” kata Hermansyah.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi hubungan antara pemerintah, LMKN, dan LMK. Transparansi dan ruang komunikasi yang terbuka disebut sebagai kunci membangun kepercayaan.
Dalam konteks distribusi, Dirjen KI menyoroti pentingnya konsolidasi data penggunaan musik berbasis worksheet dan penguatan sistem elektronik, termasuk pada sektor analog seperti karaoke. Dengan perangkat yang sederhana, murah, dan mudah diakses, diharapkan pencatatan penggunaan musik dapat lebih akurat sehingga distribusi royalti semakin tepat sasaran.
Pleno terbuka ini menjadi momentum konsolidasi nasional pengelolaan royalti, sekaligus penegasan komitmen bersama untuk membangun ekosistem musik yang adil, transparan, dan modern di Indonesia. (*)
(Humas)