JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, lembaganya tidak melakukan pendistribusian royalti secara langsung kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait. Peran utama LMKN adalah menghimpun royalti dari para pengguna komersial karya musik, kemudian menyerahkannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk didistribusikan kepada para pemegang hak.
LMKN menjelaskan, royalti yang dikumpulkan berasal dari berbagai sektor pengguna musik secara komersial, seperti penyelenggara konser, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga berbagai layanan usaha lainnya yang memanfaatkan karya musik dan lagu di ruang publik.
Selanjutnya, royalti tersebut disalurkan kepada LMK yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikannya kepada para pencipta lagu, penulis lirik, komposer, serta pemilik hak terkait sesuai dengan data penggunaan karya dan keanggotaan masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, LMKN berfungsi sebagai lembaga penghimpun royalti secara nasional sekaligus pengelola sistem lisensi kolektif. Sementara proses pembagian royalti kepada para pemegang hak dilakukan oleh LMK yang menaungi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, LMKN memiliki mandat untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pengelolaan royalti atas pemanfaatan karya cipta dan hak terkait, khususnya di bidang musik dan lagu.
Adapun proses pendistribusian royalti kepada para pemilik hak, tetap dilakukan melalui LMK dengan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, LMKN juga melakukan verifikasi data royalti secara menyeluruh, guna memastikan akurasi penggunaan karya serta ketepatan penyaluran hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan distribusi royalti sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. (*)
(Humas)