logo
blog
* Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu

LMKN Telah Distribusikan Royalti Rp170,98 Miliar kepada Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2025-2028, telah mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia. Total royalti yang disalurkan mencapai Rp170.983.596.134 atau sekitar Rp170,98 miliar. 

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, distribusi royalti tersebut berasal dari berbagai sektor pemanfaatan musik, baik dari media analog, pertunjukan langsung, platform digital, hingga penggunaan karya musik di luar negeri.

Mulhanan merinci, royalti dari analog general mencapai Rp14.962.601.865, sementara dari sektor analog live event tercatat sebesar  Rp2.204.547.539.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor digital, dengan nilai distribusi mencapai Rp125.871.047.109. Sedangkan dari pemanfaatan karya musik di luar negeri (overseas), LMKN menyalurkan royalti sebesar Rp27.945.399.621.

"Jika dijumlahkan, total distribusi royalti yang disalurkan LMKN kepada para pencipta dan pemilik hak terkait mencapai Rp170.983.596.134," sebutnya.

Dia mengatakan, penyaluran royalti ini menjadi bagian dari upaya LMKN dalam memastikan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait memperoleh hak ekonomi atas pemanfaatan karya musik mereka. Selain itu, distribusi royalti juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri musik nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.

"LMKN terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta distribusi royalti, termasuk memperkuat kerja sama dengan berbagai platform digital, penyelenggara acara, serta lembaga terkait lainnya," tutup Andi Mulhanan Tombolotutu. (*)