logo
blog
* Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan dan Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Ahmad Ali Fahmi | Foto: Humas LMKN

LMKN Umumkan Royalti Tak Terklaim Rp33 Miliar, Pencipta Lagu Diminta Segera Klaim

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mengumumkan adanya royalti lagu dan/atau musik yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan total nilai mencapai Rp33.021.150.878. Royalti tersebut merupakan akumulasi data penggunaan lagu sejak tahun 2021 atau sejak masa kepengurusan LMKN sebelumnya.

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, pengumuman ini menjadi yang pertama kali dilakukan sejak sistem pengelolaan royalti musik diterapkan di Indonesia.

“Pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia atau sudah puluhan tahun ini, pertama kali dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Artinya ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak ter-klaim oleh pemegang haknya ini kita umumkan,” kata Ahmad Ali Fahmi di kantor LMKN, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Fahmi, total royalti yang belum diklaim tersebut berasal dari hampir dua juta penggunaan lagu. Dari jumlah tersebut diperkirakan terdapat sekitar 30.000 hingga 300.000 pemegang hak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang belum melakukan klaim.

Ia menjelaskan, pada kepengurusan LMKN sebelumnya belum pernah dilakukan pengumuman terkait royalti yang tidak terambil. Karena itu, kepengurusan saat ini melakukan pengumpulan data sejak 2021 untuk kemudian diumumkan kepada publik.

LMKN juga memberikan waktu dua tahun bagi para pemegang hak untuk mengklaim royalti tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim yang masuk, maka dana royalti akan dialihkan ke dana cadangan.

“Kita sudah umumkan per hari ini dan nanti juga kita ada pengumuman koran untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Nanti proses klaim masuk ke menu-menu klaim dan akan kita verifikasi di LMKN,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, para pemegang hak yang ingin mengklaim royalti nantinya akan diarahkan untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini karena proses distribusi royalti di Indonesia dilakukan melalui LMK sebagai perantara resmi.

Dengan pengumuman ini, LMKN berharap para pencipta lagu, produser fonogram, maupun pelaku pertunjukan yang merasa memiliki hak atas penggunaan lagu dapat segera melakukan klaim melalui sistem yang telah disediakan. (*)

(Humas)