logo
blog
* Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu ( jaket coklat), Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar (tengah), Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan (rompi), Wakil Ketua LMKN, WIlliam (jaket hitam) dalam rapat pleno terbuka terkait unclaimed royalty, Selasa, 3 Maret 2026 di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan | Foto: Humas LMKN

LMKN Umumkan Unclaimed Royalty Sebesar Rp33 Miliar

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan pelaksanaan distribusi royalti lagu dan/atau musik kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sekaligus mengumumkan secara resmi royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu bersama Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan dan dihadiri para Komisioner LMKN lainnya. 

1. Live Event Pencipta (Juli–Desember 2025)

LMKN menghimpun royalti hak pengumuman dari penggunaan lagu dan/atau musik di live event sebesar:

- Rp7.769.611.926 (total penghimpunan)
- Rp6.887.977.959 (total distribusi setelah dikurangi biaya operasional)

Distribusi dilakukan dengan formula 100 persen berdasarkan data penggunaan lagu dari penyelenggara event.

Rincian distribusi per LMK:

- WAMI: Rp6.168.182.094
- KCI: Rp45.756.151
- RAI: Rp29.705.315
- Unclaimed: Rp644.334.399
- Langgam Kreasi Budaya dan TRI: belum melakukan klaim

Royalti ini diperkirakan dibagikan kepada 7.838 pencipta dan/atau pemegang hak cipta domestik maupun asing.

2. Karaoke Pencipta (Januari–Juni 2025)

Royalti dihimpun dari rumah bernyanyi seperti Inul Vizta, Master Piece, dan Happy Puppy dengan total:

- Rp2.452.800.000 (total penghimpunan)
- Rp1.962.240.000 (total distribusi setelah biaya operasional)

Distribusi dilakukan berdasarkan data logsheet penggunaan lagu dengan formula 100 persen.

Rincian distribusi per LMK:

- WAMI: Rp1.210.998.678
- KCI: Rp56.559.380
- RAI: Rp58.408.602
- TRI: Rp27.461
- Unclaimed: Rp636.245.878
- Langgam Kreasi Budaya: belum melakukan klaim

3. Digital dan Overseas Pencipta

(Oktober–Desember 2025, Agustus 2025, dan sebelum Agustus 2025)

Total royalti yang dihimpun: Rp23.656.630.629, yang terbagi pada:

  - Rp3.691.772.278 (overseas)
  - Rp19.964.858.351 (digital)

Setelah dikurangi biaya operasional dan dana yang belum dapat diproses sebesar Rp400.512.659, maka total distribusi mencapai: Rp21.302.425.734

Rincian distribusi per LMK:

- WAMI: Rp16.679.235.007
- KCI: Rp616.186.496
- RAI: Rp678.532.619
- TRI: Rp3.919.258
- Eks PELARI: Rp59.482.450
- LMK Asing: Rp1.556.982.782
- Unclaimed: Rp1.708.087.122

Distribusi ini diperkirakan menjangkau 9.386 pencipta dan/atau pemegang hak cipta.

LMKN menegaskan, royalti yang penerima akhirnya merupakan pihak asing atau diwakili LMK asing akan ditunda pendistribusiannya hingga kewajiban perjanjian resiprokal dan penyesuaian regulasi di Indonesia dipenuhi. Dana tersebut tetap tercatat dan aman untuk didistribusikan. 

Pengumuman Unclaimed Royalti

Selain distribusi, LMKN mengumumkan total unclaimed royalti sebesar Rp33.021.150.878.

Rinciannya:

1. Digital non-anggota (Pencipta): Rp19.159.523.431
2. Digital unknown (Pencipta): Rp5.554.734.519
3. Analog Live Event Pencipta (Jan–Jun 2025): Rp215.320.095
4. Analog Hak Terkait Produser Fonogram (Jan–Jun 2025): Rp2.583.284.752
5. Analog Hak Terkait Pelaku Pertunjukan (Jan–Jun 2025): Rp5.507.388.528

Dana tersebut bersumber dari sekitar 500.906 karya yang telah teridentifikasi penggunaannya di wilayah Indonesia.

LMKN membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram yang merasa berhak untuk mengajukan klaim, diverifikasi, dan selanjutnya didistribusikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)